Berdasarkan penjelasan tersebut, lantas yang paling sering ditanyakan adalah bagaimana tata cara konsumen mengadu permasalahan terkait sistem pembayaran?
Tentunya penyelenggara sistem pembayaran yang harus pertama kali menerima pertanyaan dan keluhan konsumen apabila terdapat pengaduan.
Baca Juga:
Kontruksi Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka
Dalam hal ini, konsumen melapor ke pihak penyelenggara jasa melalui contact center masing-masing penyelenggara.
Selanjutnya penyelenggara harus menerima dan menanggapi laporan konsumen tersebut.
Nah, apabila konsumen belum puas, konsumen dapat menyampaikan pengaduan ini ke BI melalui contact center 131 atau langsung ke kantor BI terdekat.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Sanksi ‘Takedown’ Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
BI akan memberikan solusi melalui edukasi, literasi dan juga memfasilitasi konsumen untuk menyelesaikan kendala.
Untuk semakin mendorong edukasi dan literasi publik agar konsumen semakin aware dan memahami, BI menggagas national campaign dinamakan PeKA, atau Peduli, Kenali, Adukan.
Jargon tersebut dimaknai sebagai peduli manfaat, risiko dan keamanan transaksi pembayaran.