Karena hanya melalui pelindungan konsumen yang kuat, masyarakat sebagai konsumen semakin berdaya untuk mendukung haknya.
Harapannya, konsumen semakin percaya dan yakin untuk memanfaatkan layanan keuangan, baik konvensional maupun digital.
Baca Juga:
Kontruksi Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka
Kerangka Kerja Pelindungan Konsumen
BI menyusun kerangka kerja pelindungan konsumen yang bertumpu pada tiga pilar sasaran, yaitu pertama, penegakan market conduct melalui pengaturan yang prudent, adil, dan transparan.
Hal itu untuk penciptaan ekosistem pelindungan konsumen yang berkepastian hukum, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Sanksi ‘Takedown’ Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Kedua, peningkatan keberdayaan masyarakat melalui kepatuhan penyelenggara (baik penyelenggara sistem pembayaran kategori bank dan bukan bank) guna menunjukkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan penyelenggara.
Serta ketiga, penanganan pengaduan konsumen yang efektif melalui keberdayaan konsumen sehingga konsumen memiliki kesadaran, kemampuan, dan kemandirian mengenai produk dan/atau layanan penyelenggara.
Selanjutnya, pada kerangka kerja tersebut menganut prinsip-prinsip seperti kesetaraan dan perlakuan adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, pelindungan data dan informasi konsumen, penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif, serta terakhir, penegakan kepatuhan.