TANPA kita sadari, pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong menjamurnya inovasi layanan keuangan.
Namun, celakanya hal tersebut diikuti pula beragam risiko yang mengiringi, seperti kejahatan siber, kebocoran data, transparansi dan berbagai kecurangan lainnya.
Baca Juga:
Kontruksi Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka
Di tengah beragam risiko tersebut, masyarakat sebagai konsumen dinilai belum cukup berdaya untuk mendukung haknya melalui mekanisme pelindungan konsumen.
Harian Kompas (2024) menyebutkan sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2023, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) konsisten masih bertahan pada tahap mampu (skor 57,04), belum sampai tahap kritis dan berdaya. Dengan kata lain, konsumen Indonesia belum banyak yang berani komplain.
Pemerintah menargetkan IKK meningkat menjadi tahap kritis (aktif memperjuangkan hak) pada 2024, atau dengan raihan skor indeks sebesar 60,1–80,0.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Sanksi ‘Takedown’ Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Konsumen pada tahap IKK ini dikategorikan berani berperan aktif memperjuangkan hak, melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri.
Nah, salah satu PR bersama adalah bagaimana meningkatkan penanggulangan atas keterbatasan informasi layanan pengaduan yang saat ini dirasakan masih belum banyak, sehingga menyebabkan konsumen cenderung untuk tidak melakukan komplain apabila terdapat permasalahan/potensi kerugian (bersikap kritis).
Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu otoritas dan penyelenggara infrastrukur keuangan turut mendorong keberdayaan konsumen melalui area yang dikoordinasikannya, yakni di bidang sistem pembayaran (seperti kartu ATM/debit, kartu kredit, uang elektronik, cek atau bilyet giro, dompet elektronik, transfer dana dan berbagai transaksi pembayaran baik tunai maupun non-tunai), bidang kegiatan layanan uang (seperti jasa penukaran valuta asing atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dan kegiatan layanan uang lainnya), serta bidang pasar uang dan pasar valuta asing (seperti surat berharga komersial, sertifikat deposito dan produk atau jasa lainnya).