Artikel ini lebih mendalami perlindungan konsumen sistem pembayaran yang saat ini tingkat penggunaannya dari sisi ritel dikatakan berhasil penetrasi dan akseptasinya.
Berdasarkan data yang diambil pada keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pertengahan Oktober lalu, menyebutkan kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan III – 2024 tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.
Baca Juga:
Kontruksi Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka
Dari sisi ritel, volume transaksi BI-Fast tumbuh 61,10 persen (yoy) mencapai 924,89 juta transaksi.
Transaksi digital banking tercatat 5.666,28 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,43 persen (yoy), sementara transaksi uang elektronik tumbuh 29,11 persen (yoy) mencapai 4.001,11 juta transaksi.
Transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/debit turun 8,59 persen (yoy) menjadi 1.738,53 juta transaksi. Transaksi kartu kredit tumbuh 14,84 persen (yoy) mencapai 116,97 juta transaksi.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Sanksi ‘Takedown’ Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Sementara itu, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Data ini menunjukkan betapa pesatnya inovasi dan akseptasi sistem pembayaran yang harus turut diimbangi dengan upaya pelindungan konsumen yang mumpuni.
Penting bagi otoritas untuk terus memperkuat hal ini guna menjamin kepastian hukum bagi konsumen agar terlindungi dari praktik yang tidak adil dan merugikan.