Ditjen Perhubungan Udara harus tegas jika pesawat masih laik terbang tetapi ada kerusakan yang secara teknis tidak mengganggu keselamatan penerbangan tetapi mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti matinya A/C atau Auxiliarly Power Unit (APU), dan sebagainya, pesawat harus segera di-grounded demi keselamatan penerbangan secara total.
Jika tiket semakin mahal, sebaiknya harus ada kebijakan yang mumpuni dari regulator, seperti yang dilakukan oleh negara lain.
Baca Juga:
Kesalahan Fatal Qantas, Tiket Kelas Satu Dibandrol dengan Diskon 85%
Misalnya semua penerbangan sipil berjadwal harus low cost, yang terpenting tiket terjangkau, biaya operasional tertutup, dan keselamatan penerbangan tetap yang utama; atau penghapusan pajak impor suku cadang dan sebagainya.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
Artikel ini sudah tayang di Detikcom
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.