Lalu bagaimana nasib maskapai nasional kita yang bernama Garuda Indonesia? Yang jelas tagihan ke para lessor akan semakin menumpuk dan biaya operasi serta perawatan pesawat juga akan meningkat.
Langkah Pemerintah
Baca Juga:
Belum Kantongi Izin, Indonesia Airlines Dilarang Terbang di Langit Nusantara
Dengan mahalnya harga tiket pesawat dan merosotnya daya beli masyarakat dapat dipastikan penumpang pesawat domestik bukan wisatawan. Jumlah wisatawan domestik menurun drastis.
Penumpang pesawat berjadwal saat ini adalah ASN Kementerian/Lembaga (70%) dan sisanya sektor bisnis. Pengguna jasa penerbangan di Pulau Jawa, 75% sudah beralih ke moda angkutan lain, seperti kendaraan pribadi, bus/travel, dan kereta api yang lebih murah, apalagi jika melakukan perjalanan bersama.
Ketiadaan dan mahalnya suku cadang sudah memulai kembali bisnis kanibalisme suku cadang seperti tahun-tahun saat booming maskapai.
Baca Juga:
Dulu Kerja di PLN, Kini Iskandar Jadi Bos Maskapai Indonesia Airlines
Jika kondisi demikian tanpa ada pengawasan ketat, akan meningkatkan kecelakaan fatal penerbangan. Cuaca sebentar lagi akan memburuk, regulator harus kerja keras menerapkan peraturan perundang undangan yang ada seketat mungkin, termasuk peraturan ICAO dan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Jangan ragu untuk melarang terbang pesawat yang tidak laik terbang. Sebaiknya inspeksi pesawat sebelum terbang atau ramp check harus kembali dilakukan.
Juga pastikan bahwa pasar suku cadang bekas atau rekondisi tidak beroperasi kembali seperti zaman jahiliyah demi keselamatan penerbangan.