Kejahatan Kemanusiaan
Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat atau trauma seumur hidup.
Baca Juga:
Biadab! Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Hukum Acara Pidana tak mendukung korban, membebankan pembuktian kepadanya; dan sulit dipenuhi karena korban biasanya baru berani melapor lama sesudah kejadian, dan bukti sudah hilang.
Terdapat ribuan korban setiap tahun, dan Komnas Perempuan melaporkan tahun 2020 saja terdapat sekitar 8.000 kasus --yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak.
Sekitar 5.000 di antaranya dilakukan pelaku yang seharusnya melindungi korban, seperti ayah, abang, paman (inses), selain juga guru sekolah, guru agama, dosen, dan polisi.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Secara Resmi Buka Acara Seminar Nasional TPKS
Masa pandemi korban inses meningkat.
Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi para mahasiswa dari kekerasan seksual.
Kondisi zero tolerance kekerasan seksual di kampus, yang digagas permendikbud ini sangat ditunggu.