Tentu saja tak bisa diatur di sini, karena peraturan ini khusus ditujukan secara khusus untuk korban kekerasan seksual di kampus.
Lagi pula tindakan seksual di luar perkawinan sudah lama diatur di hukum pidana kita yang umurnya sudah 150 tahun.
Baca Juga:
Ganteng tapi Psikopat, Kejahatan Terapis Ini Akhirnya Terbongkar
Mari kita bertanya kepada diri masing-masing dengan jujur, apakah kita memerlukan permendikbud ini untuk tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak kita di kampus?
Karena kejahatan ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat.
Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual. (Sulistyowati Irianto, Co-Founder Mata Kuliah Gender dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia)-dhn
Baca Juga:
Sepakati RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Presiden KAI Apresiasi DPR RI
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Predator Seksual di Kampus”. Klik untuk baca: Predator Seksual di Kampus - Kompas.id.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.