WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah pesatnya pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang, muncul tantangan-tantangan baru bagi konsumen, terutama terkait produk-produk pangan rumahan yang diproduksi oleh UMKM yang belum memiliki labelisasi halal.
Meskipun banyak produk yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan cita rasa yang otentik, ketiadaan label halal bisa menimbulkan keraguan dan risiko bagi konsumen, terutama bagi konsumen yang beragama Islam.
Baca Juga:
Jangan Asal Geser Meteran, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Listrik Patuhi Aturan PLN
Di Indonesia sebagian besar sertifikasi halal dilakukan oleh perusahaan besar, sedangkan UKM masih rendah karena kurangnya kesadaran pelaku UKM terhadap pentingnya sertifikasi halal serta keterbatasan dana yang dimiliki dan di Indonesia proses sertifikasi halal bersifat opsional dan swadana (Anwar).
Kehalalan produk pangan merupakan hal yang penting bagi umat Islam (Asri). Label halal bukan hanya sekadar stempel. Label halal adalah jaminan yang diberikan oleh pengusaha kepada konsumen bahwa produk telah melalui proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian.
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sertifikasi ini menjadi panduan utama dalam memilih makanan dan minuman. Tanpa adanya label ini, konsumen tidak memiliki kepastian mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Baca Juga:
Gakindo Rilis Daftar 10 Merek Mobil Paling Laris di Indonesia 2025
Di Indonesia, kehalalan atas suatu produk diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Setiap produk-produk yang mengandung unsur haram, seperti babi dan turunannya, dilarang keras untuk diberi label halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam memilih produk makanan, memeriksa kemasan, label, izin edar, serta masa kadaluwarsa, dan tidak hanya mengandalkan label halal semata.
Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa saja kandungan dalam makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi.
Risiko yang Mengintai Konsumen
Ada beberapa risiko yang harus diwaspadai konsumen saat membeli produk pangan tanpa label halal:
- Ketidakjelasan Bahan Baku: Produk rumahan sering kali menggunakan bahan baku yang didapatkan dari berbagai sumber. Tanpa pengawasan ketat, tidak ada jaminan bahwa bahan tersebut bebas dari unsur haram atau najis.
- Proses Produksi yang Tidak Terstandar: Metode pengolahan yang tidak sesuai standar kehalalan dapat mencemari produk. Misalnya, penggunaan alat masak yang sama untuk mengolah bahan halal dan non-halal.
- Dampak Jangka Panjang: Konsumsi produk yang tidak terjamin kehalalannya secara terus-menerus bisa menimbulkan kekhawatiran spiritual dan mental bagi sebagian orang.
Langkah Mitigasi: Peran Konsumen dan Pemerintah
Lalu, bagaimana konsumen dapat melindungi diri?
- Bersikap Kritis: Sebelum membeli, konsumen dapat menanyakan langsung kepada penjual mengenai bahan dan proses pembuatan produk. Konsumen bisa lebih proaktif dalam mencari informasi.
- Pilih Produk yang Terpercaya: Jika memungkinkan, utamakan membeli dari UMKM yang sudah mengurus sertifikasi halal, meskipun prosesnya membutuhkan waktu.
- Laporkan dan Beri Masukan: Konsumen bisa mendorong produsen untuk mengurus sertifikasi halal dengan memberikan masukan atau bahkan melaporkan kekhawatiran mereka kepada pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Karawang dan lembaga terkait juga memiliki peran krusial. Edukasi dan fasilitasi bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal harus terus digalakkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan syariah, tetapi juga tentang peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal. Dengan demikian, UMKM bisa tumbuh lebih kuat, dan konsumen dapat merasa lebih aman.
Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Sementara pemerintah berupaya memfasilitasi, konsumen juga harus berperan aktif. Dengan bersikap lebih waspada dan selektif, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mendorong ekosistem bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab di Karawang.
[Redaktur: Alpredo]