Kemungkinan, sebagian masyarakat menduga gerakan FPP TNI menurun aktivitasnya. Atau, mungkin layu sebelum berkembang. Ternyata, mereka terus bergerak. Berdiskusi terus, merumuskan formula tuntutan yang argumentatif secara hukum, sebagai pintu jalan menuju pemakzulan yang konstitusional.
Kurangnya pemberitaan pers karena semuanya kena “tsunami” isu ijazah palsu S-1 Jokowi, dan semakin heboh dan hangat tema podcast berkaitan dengan pernyataan Bareskrim Polri bahwa ijazah S-1 dari UGM Jokowi adalah asli, “…eh….identik ding.”
Baca Juga:
Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Ternyata Eks Relawan Anies-Muhaimin
Namun, karena “prajurit tak pernah mati”, FPP TNI membuktikan lagi eksistensinya dengan membuat surat: Perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bernomor: 003/FPPTNI/V/2025, tanggal 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR.
Bola panas kini bergulir di DPR dan MPR. Apakah kedua lembaga negara ini bersikap dingin, hangat, atau biasa-biasa saja, kita lihat dalam waktu sebulan mendatang.
Surat itu luar biasa. Isinya berbobot sepertinya ada sentuhan tangan ahli hukum yang sudah memahami lembaga hukum dan UU yang menjadi titik celah untuk masuk memakzulkan Gibran.
Baca Juga:
Tanam Pohon di IKN, Gibran Tegaskan Komitmen pada Alam dan Budaya
Mulai dari konstitusional, UU 1945 Amandemen III, Pasal 7A dan 7B. Selanjutnya mengutip TAP MPR RI No. XI/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2),dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5), (6), (7), terkait conflict of interest Ketua MK Paman Usman (Ketua MK, Anwar Usman adalah paman sambungnya Gibran).
Selain aspek konstitusional tersebut di atas, yang menarik dalam surat itu adalah aspek argumentasi hukum. Ada 4 aspek hukum yang diuraikan secara detail–umumnya kita sudah pernah membaca di pelbagai platform media massa.
Aspek pertama, menguraikan tentang pelanggaran hukum, etika, dan Konflik kepentingan dengan narasi fakta hukum yang detail dan argumentatif.