Aspek kedua, kepatutan dan kepantasan. Aspek ini menyoroti tidak patut dan tidak pantasnya Gibran sebagai wakil presiden. Terutama, setelah 6 bulan menjabat semakin menunjukkan bahwa Gibran itu belum punya “maqam” sebagai wakil presiden.
Ada narasi yang menarik yang disampaikan para Purnawirawan itu, yakni kekhawatiran mereka Gibran ini menjadi beban bagi Prabowo dalam menjalankan tugas kepresidenannya.
Baca Juga:
Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Ternyata Eks Relawan Anies-Muhaimin
Aspek ketiga, dari sisi moral dan etika, kelakuan Gibran terkait akun “fufufafa” yang sudah diketahui seluruh pelosok penduduk Indonesia. Persoalan moral dan etika di akun itu yang patut diduga pemiliknya adalah Gibran, sangat menghina Prabowo dan keluarganya.
Perbuatan itu dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang calon wakil presiden yang kemudian mendampingi Presiden Prabowo yang sudah diejek, dicaci-maki oleh “si fufufafa”.
Aspek keempat, berkaitan dengan dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya. Soal ini sudah banyak diangkat di berbagai media siaran. Tuntutan adili Jokowi semakin marak dan meluas di berbagai provinsi. Kasus-kasus KKN keluarga Jokowi, termasuk Gibran dan adiknya soal suntikan dana penyertaan modal dari oligarki untuk jualan pisang goreng dan martabak.
Baca Juga:
Tanam Pohon di IKN, Gibran Tegaskan Komitmen pada Alam dan Budaya
Konkritnya, usulan FPP TNI jelas dan terang berbunyi: berdasarkan usulan tersebut, kami mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut, ditandatangani oleh 2 Jenderal TNI (Purn), 1 Marsekal TNI (Purn) , dan 1 Laksamana TNI (Purn). Mewakil ketiga matra pensiunan TNI. Apakah surat FPP TNI itu dapat menjadi daya-ungkit untuk dibahas sebagai proses politik di DPR? Tentu, tidak terlepas kemana arah angin politik Indonesia.
Surat itu juga ditembuskan kepada para ketua partai-partai politik. Apakah mereka serius membaca dan membahasnya? Entah, tiada yang mengetahuinya (?) Kecuali Ketua Partai itu sendiri dengan induk semang tempat mereka diternak.