Alias turunnya pendapatan negara dari sektor cukai.
Dan kelima, KEK tembakau akan preseden buruk pada tataran global.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Somasi Developer LRT City, Minta Dana Konsumen Rp 161 Juta Dikembalikan
Di ranah global tak satu pun area atau negara yang menerapkan KEK tembakau.
Sebaliknya, di ranah global, produk tembakau dikawal sangat ketat dengan instrumen FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Ee, lha kok di Indonesia malah digagas adanya KEK tembakau.
KEK tembakau sama artinya mengistimewakan dan atau menganakemaskan tembakau.
Baca Juga:
FKBI Minta Negara Turun Tangan Selamatkan 2.400 Konsumen Apartemen LRT City
Maka biarlah KEK tembakau di Madura, menjadi sekadar wacana saja. Tak perlu dieksekusi, tak perlu diwujudkan oleh pemerintah.
Sekalipun ada potensi selaras dengan PP dan Keppres tentang KEK, tetapi secara komprehensif wacana KEK tembakau justru multi conflicting dan kontra produktif, baik dari sisi regulasi, ekonomi, kesehatan, dan sosial.
Negara dan masyarakat justru akan banyak mendulang kerugian dengan KEK tembakau.