Namun pada konteks yang lebih makro, baik pada tataran ekonomi dan kesehatan publik, KEK tembakau ini akan banyak mendulang potensi persoalan dan conflicting. Ada beberapa catatan keras terkait hal ini.
Pertama, KEK tembakau berlawanan dengan premis dasar terhadap barang yang dikenai cukai. Premis dasar barang yang dikenai cukai adalah aspek pengendalian konsumsi. Sedangkan tembakau adalah produk yang dikenai cukai.
Baca Juga:
Berikut Empat Langkah Jadi Konsumen yang Bijak dan Cerdas
Jadi pada perspektif filosofi dan regulasi cukai, yakni UU tentang Percukaian, KEK tembakau ini mengalami conflicting regulasi secara diametral dengan UU Cukai.
Dan tentunya conflicting ideologi/filosofi terhadap barang yang dikenai cukai.
Sebab KEK tembakau pada akhirnya menjadi legitimasi normatif-sosiologis untuk mengakselerasi konsumsi tembakau, nyaris nir pengendalian konsumsi. Inilah titik sengkarutnya.
Baca Juga:
Penjualan Daihatsu Gran Max Laris Manis, Karena Program MBG?
Kedua, selaras dengan conflicting dengan UU Cukai dan filosofi cukai, maka KEK tembakau sudah pasti conflicting dengan filosofi kesehatan publik secara keseluruhan.
Pada konteks regulasi, KEK tembakau akan banyak conflicting dengan banyak regulasi di sektor kesehatan, terutama UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Plus dengan sederet regulasi teknis lainnya.
Pada tataran paradigma kesehatan publik, produk tembakau menjadi antitesa terhadap kesehatan publik. Tak perlu dikonfirmasi lagi terkait hal ini.