Ketiga, pada konteks relasi sosial dan ekonomi, KEK tembakau juga conflicting dengan spirit pengendalian konsumsi tembakau yang diupayakan pemerintah via RPJMN, yang diusung oleh Bappenas.
Dampak buruk konsumsi tembakau bukan hanya mendulang satu penyakit tertentu (misalnya kanker paru), tetapi juga komplikasi dengan yang lainnya, yakni tingginya alokasi anggaran untuk penyakit katastropik (data BPJS Kesehatan).
Baca Juga:
Berikut Empat Langkah Jadi Konsumen yang Bijak dan Cerdas
Plus, jangan lupa, bahwa tingginya prevalensi konsumsi tembakau di Indonesia menjadi triger fenomena kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural masyarakat Indonesia (data BPS, Susenas, SKI).
Keempat, KEK tembakau di Madura akan menjadi preseden nasional, artinya, KEK tembakau di Madura akan diadopsi dan direplikasi oleh daerah lain, yang (mungkin) punya karakter sama. Misalnya nanti muncul wacana KEK Tembakau Temanggung, Wonosobo, Bojonegoro, dll.
Jika hal ini terus menggelinding, pada tataran praktis justru akan menyulitkan pemerintah sendiri, misalnya dalam pengawasan fenomena rokok ilegal, yang kini trennya makin marak.
Baca Juga:
Penjualan Daihatsu Gran Max Laris Manis, Karena Program MBG?
KEK tembakau juga akan menjadi triger untuk klaim "insentif KEK" seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, dll.
Berbagai kemudahan fiskal ini justru endingnya dapat mereduksi penerimaan negara dalam jangka pendek, baik tergerusnya pendapatan cukai tembakau, maupun pajak pajak lainnya.
Sebab KEK berpotensi untuk membuka ruang diferensiasi tarif, misalnya untuk kalangan industri kecil dan informal, sehingga terdapat risiko penurunan tarif cukai tembakau melalui instrumen KEK tersebut.