TETIBA muncul wacana untuk mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau, yaitu KEK tembakau di Pulau Madura.
Wacana ini menyeruak dilatarbelakangi oleh basis sosiologis bahwa Pulau Madura menjadi salah satu area pengahasil tembakau terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Berikut Empat Langkah Jadi Konsumen yang Bijak dan Cerdas
Jadi mungkin Madura bukan hanya sebagai "pulau garam" tetapi juga "pulau tembakau".
Ironisnya, wacana ini sudah mulai bergulir bahkan mendapatkan sokongan dari berbagai kalangan suprastruktur politik, seperti anggota DPR, Provinsi Jatim, Kementerian Keuangan, dan tentunya kalangan industri dan petani tembakau di Madura.
Selain klaim bahwa Madura sebagai "pulau tembakau", wacana KEK tembakau di Madura juga dilatarbelakangi oleh klaim "ketidakadilan fiskal" berbasis wilayah.
Baca Juga:
Penjualan Daihatsu Gran Max Laris Manis, Karena Program MBG?
Klaim ini disebabkan oleh fenomena bahwa Pulau Madura, di satu sisi sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, tetapi di sisi lain hanya mendapatkan sharing fiskal yang kecil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Itu klaim mereka.
Lalu, bagaimana relasi regulasi terkait KEK tembakau di Madura, apakah sejalan atau melawan regulasi?
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2022 dan Keppres No. 10/2022 tentang KEK, memang tidak ada larangan langsung terkait upaya mewujudkan KEK tembakau. Namun di sisi lain, juga tidak ada mandat langsung untuk membuat KEK tembakau.