WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan
bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) senilai total Rp 415
miliar kepada 142 perguruan tinggi di Indonesia.
Kesepakatan bantuan tertuang dalam
penandatanganan kontrak bantuan pendanaan PKKM oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Kemdikbudtistek, Nizam.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Nizam menjelaskan, PKKM adalah akselerasi
program Kampus Merdeka yang bertujuan mendorong perguruan tinggi dalam
bertransformasi dan berinovasi.
"Apresiasi patut kita berikan
kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal bahkan
telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan," ujar Nizam
saat peluncuran bantuan PKKM, Jumat (2/7/2021).
Nizam mengatakan, PKKM akan menjadi
program sinergi antara kampus dan mitra kampus untuk menyiapkan mahasiswa
menjadi profesional di bidangnya.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Dia juga mengharapkan perguruan tinggi
bisa mendukung implementasi Kampus Merdeka dan mencapai delapan indikator
kinerja utama lewat bantuan PKKM.
Nizam juga mengingatkan perguruan
tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM agar mengoptimalkan penggunaan bantuan
pendanaan tersebut sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan pedoman
petunjuk teknisnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani,
mengatakan, hanya 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk
mengikuti PKKM.
Dia menjelaskan, proses pelaksanaan
PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas, dan pelayakan
substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran.
"Proses seleksi PKKM melibatkan
reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri," ujar
Paristiyanti.
Proposal penetapan
pemenang akan dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan
proposal dan anggaran pada 6 Juni - 2 Juli 2021.
Para pemenang juga diminta menyiapkan
dokumen administrasi lainnya, seperti kelengkapan kontrak dan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta pakta integritas.
Paristiyanti menyebut, bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi
yang telah lolos seleksi.
Adapun perincian perguruan tinggi
penerima hibah PKKM, yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada
Liga 1, sebanyak 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65
perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.
"Kurang lebih 60% bantuan diberikan
kepada perguruan tinggi swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen
Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam
kualifikasi PKKM," kata Paristiyanti. [dhn]