Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat 344.811 ruang kelas yang mengalami kerusakan pada 117 daerah zona kuning Covid-19.
Kerusakan terdiri dari berbagai kategori, seperti rusak ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga:
SMA-SMK di Banten Siap Terapkan PTM 100 Persen, Simak Alasannya
Dari seluruh ruang kelas yang mengalami kerusakan, perhatian khusus perlu ditujukan pada ruang kelas yang mengalami rusak berat.
Pasalnya, ruang kelas kategori inilah yang sangat mengancam keselamatan para pelajar.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, ruang kelas disebut mengalami rusak berat jika mengalami kerusakan hingga 65 persen pada sebagian besar komponen bangunan.
Baca Juga:
Jakarta Kembali PTM 100 Persen, Pemprov Diminta Atur Jam Pulang Siswa Agar Tak Berkerumun
Kerusakan mencakup komponen struktural maupun nonstruktural dari bangunan ruang kelas.
Pada tahun 2020 lalu, terdapat 30.092 ruang kelas yang mengalami rusak berat pada seluruh daerah yang kini masuk kategori zona kuning Covid-19.
Secara persentase, kerusakan ruang kelas ini mencapai 7,4 persen dari seluruh ruangan yang ada.