Syarat
Khusus Penerima KIP Kuliah
KIP
Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi,
termasuk penyandang disabilitas, dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa
dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus,
mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa
terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Baca Juga:
Per 31 Oktober Pemerintah Segera Tutup KIP Kuliah, Cek Syaratnya di Sini
Keterbatasan
ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1.
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia
Pintar (KIP) atau
2.
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
Baca Juga:
Perlu Penyesuaian Sebaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Daerah 3T
3.
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
4.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
5.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori
4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).