3.
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta
kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika
proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor
Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
Baca Juga:
Universitas Tadulako Palu Minta Pemerintah Tambah Kuota KIP Kuliah
5.
Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan
Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses
seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).
6.
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai
jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di
perguruan tinggi.
7. Bagi
calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi,
dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan
sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.