WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amerika Serikat kembali menunjukkan kekhawatiran terhadap teknologi buatan China.
Kali ini, aplikasi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek menjadi sorotan setelah dua anggota DPR AS mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaannya di perangkat pemerintah.
Baca Juga:
Nvidia Tersungkur! DeepSeek Guncang Pasar, Saham Teknologi Terjun Bebas
Langkah ini serupa dengan kebijakan yang sebelumnya diterapkan terhadap TikTok.
RUU yang diberi nama “Rancangan Undang-Undang Larangan DeepSeek Pada Perangkat Pemerintah” ini diajukan oleh Josh Gottheimer dari Partai Demokrat (New Jersey) dan Darin LaHood dari Partai Republik (Illinois).
Jika disahkan, peraturan ini akan mencegah pegawai pemerintah AS menginstal atau menggunakan DeepSeek pada perangkat elektronik milik negara.
Baca Juga:
AI Guncang Dunia Kerja, 41 Persen Perusahaan Siap Pangkas Pegawai!
"Partai Komunis China telah secara terang-terangan menyatakan niatnya untuk menggunakan segala cara yang ada guna mengancam keamanan nasional kita, menyebarkan disinformasi, dan mengumpulkan data warga Amerika," kata Gottheimer dalam pernyataan resminya.
Pemerintah AS mencurigai bahwa Beijing dapat memanfaatkan DeepSeek untuk kegiatan pemantauan dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Hal ini semakin diperkuat setelah DeepSeek, yang dikembangkan oleh perusahaan China High-Flyer, meluncurkan model AI yang diklaim mampu bersaing dengan teknologi buatan perusahaan-perusahaan raksasa AS seperti OpenAI, Meta, dan Alphabet.