WahanaNews.co, Amerika Serikat - Dituding memberikan dampak mental pada anak, sederet media sosial, mulai dari TikTok hingga Facebook, digugat ke pengadilan di Amerika Serikat (AS).
Sekolah-sekolah di seluruh AS telah mengajukan sejumlah gugatan terhadap Meta (pemilik Facebook, WhatsApp, Instagram, Threads), ByteDance (pemilik TikTok), Alphabet (pemilik Google dan YouTube), serta Snap.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Mereka menuduh perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan fisik dan emosional pada anak-anak.
Selain itu, pada bulan lalu, 42 negara bagian menggugat Meta atas klaim Facebook dan Instagram sangat mengubah realitas psikologis dan sosial generasi muda Amerika.
Gugatan ini termasuk gugatan individu dan lebih dari 140 aksi yang diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Pada Selasa (14/11), Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers menyatakan Amandemen Pertama dan Pasal 230, yang menyebut platform online tidak boleh diperlakukan sebagai penerbit konten pihak ketiga, tidak melindungi Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan Snapchat dari semua tanggung jawab dalam kasus tersebut.
Hakim Gonzalez Rogers mencatat banyak klaim yang diajukan oleh para penggugat bukan merupakan kebebasan berbicara atau berekspresi, tetapi karena berkaitan dengan dugaan adanya "cacat" pada platform-platform tersebut.
Hal ini termasuk kontrol orang tua yang tidak memadai, tidak ada sistem verifikasi usia yang kuat, dan proses penghapusan akun yang sulit.