"Mengatasi cacat ini tidak mengharuskan para tergugat untuk mengubah cara atau ujaran yang mereka sebarkan," tulis Hakim Gonzalez Rogers, dikutip dari The Verge, seperti melansir dari CNN Indonesia, Rabu (15/11/2023).
"Misalnya, pemberitahuan orang tua dapat memberdayakan orang tua untuk membatasi akses anak-anak mereka ke platform atau mendiskusikan penggunaan platform dengan mereka," tambahnya.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Meski demikian, Hakim Gonzalez Rogers masih mengabaikan beberapa "cacat" lain yang diidentifikasi oleh penggugat karena mereka dilindungi oleh Pasal 230.
Cacat yang dimaksud di antaranya menawarkan awal dan akhir dari sebuah feed, merekomendasikan akun anak-anak kepada orang dewasa, penggunaan algoritma yang membuat ketagihan, dan tidak membatasi jumlah waktu yang dihabiskan di platform.
"Keputusan hari ini merupakan kemenangan yang signifikan bagi keluarga-keluarga yang telah dirugikan oleh bahaya media sosial," ujar para pengacara utama yang mewakili para penggugat dalam sebuah pernyataan bersama.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
"Putusan Pengadilan menolak klaim Big Tech yang terlalu luas dan tidak benar bahwa Pasal 230 atau Amandemen Pertama seharusnya memberi mereka kekebalan menyeluruh atas kerugian yang mereka sebabkan terhadap penggunanya," lanjutnya.
Juru bicara Google José Castañeda mengatakan tuduhan dalam gugatan tersebut "sama sekali tidak benar," dan menambahkan bahwa perusahaan telah "membangun pengalaman yang sesuai dengan usia anak-anak dan keluarga di YouTube, serta menyediakan kontrol yang kuat bagi orang tua."
Sementara itu, Snap menolak berkomentar, sedangkan Meta dan ByteDance tidak segera menanggapi permintaan komentar dari The Verge.