WahanaNews.co | Forum
Komunikasi Masyarakat Tokoh Sukamulya (Fortomulya) menolak keras rencana
penunjukan lokasi pengadaan sekolah di SMAN 30 Kabupaten Tangerang di Kampung
Pabuaran RT 004/002, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya.
Menurut keterangan Kyai H. Djasmaryadi selaku Tokoh
Ulama serta pemrakarsa awal keinginan adanya SMAN 30 di Kecamatan Sukamulya, mustinya
persoalan proses pengadaan lahan untuk SMAN 30 atau fasilitas umum itu mengacu
pada aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dan ditambah lagi dengan peraturan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang standarisasi penentuan lokasi lahan
untuk pembangunan gedung sekolah.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
"Saya yakin ini hanya akal-akalan oknum makelar tanah
yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dan golongannya saja," kata Kyai kepada
media, Rabu (19/5/2021).
"Jelas hal ini menabrak aturan. Saya menduga aturan
itu tidak dilakukan dengan benar oleh Disdik Provinsi Banten, karena awalnya yang
diusulkan oleh pihak pemerintah Kecamatan Sukamulya dan disepati oleh sejumlah
tokoh yang mengetahui situasi dan kondisi di wilayahnya namun tidak dianggap,"
imbuhnya.
Kini lokasi yang diduga dimunculkan itu terindikasi
dimainkan para broker atau makelar bersama oknum anggota dewan Provinsi Banten.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Namun, sambung Kyai, jika memang pemerintah tetap akan
memaksakan rencana pembayaran dan pembangunan SMAN 30 di lokasi tersebut dirinya
bersama tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya menolak keras dan kurang setuju
tentang rencana pengadaan dan pembangunan SMAN 30 di titik tersebut
dengan berbagai alasan.
Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Tanah
tersebut berada di perkampungan yang jauh dari akses jalan raya, sudah pasti
jauh dari mobil angkutan umum (red. KJU/Angkot).