2. Lokasi tersebut tidak pernah diusulkan oleh Komite
sekolah yang terdahulu (red. Durahman dan Camat terdahulu, sebelum Dra Yati
Nurulhayat, M.Si).
3. Kepatutan dan kepantasan harus menjadi prioritas
nomor satu.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Menurut penuturan Kyai, bagi masyarakat khususnya
orang tua siswa sangat mendukung sekali program pemerintah atas rencana
pengadaan dan pembangunan Gedung SMAN 30 Sukamulya, namun alangkah baiknya
melihat dan mengedepankan azas keterbukaan dan keseimbangan wilayah dalam
menentukan lokasinya.
"Kasian, jika orang tua siswa harus pula terbebani
ongkos per harinya, akibat tidak adanya transportasi umum," ucapnya.
Memang jika mengacu pada aturan, kata Kyai, kewenangan
penunjukan lokasi itu dari PPTK Dindik Provinsi Banten berdasarkan usulan dari
bawah, sedangkan mekanisme yang benar adalah sekolah yang mengajukan usulan
tersebut dan meminta rekomendasi dari kecamatan setempat.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
"Artinya kami ingin lokasi sekolah tersebut tidak jauh
dari jalan utama supaya anak kami tidak mengeluarkan ongkos banyak serta mudah
dijangkau, cukup dengan transportasi umum (red.Angkot)," jelasnya.
Ia mengingatkan jika pihak terkait atau dinas salah
menempatkannya, akan berakibat fatal dan dirinya sebagai wali murid mungkin
yang akan keberatan, dan jika dibiarkan persoalan ini berlarut-larut, jelas ini
ada indikasi sebuah kepentingan politik.
Seperti diketahui bersama, penunjukan lokasi tersebut diduga
sarat kepentingan dan tidak sesuai dengan usulan awal hasil musyawarah bersama
yang telah disetujui oleh dua camat terdahulu.