Hal senada juga disampaikan, Sekertaris Fortomulya Muhamad
Husen saat ditemui awak media, Rabu (19/5/2021).
Dirinya selaku tokoh mewakili masyarakat dan Pemuda
Kecamatan Sukamulya, sangat mendukung program pembangunan tersebut. Mereka juga
akan menolak dan wajib memberikan masukan serta Informasi kepada publik,
sebagaimana diamanatkan pada Pasal 57 UU Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Bahkan, kata Muhamad, hal itu juga sangat jelas
tertuang di Visi dan Misi Gubernur Banten yang salah satunya adalah mendekatkan
pendidikan pada masyarakat. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.