WahanaNews.co, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) berfungsi sebagai alat untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara dan mendukung rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024.
Aplikasi ini dianggap sebagai sumber potensi kekacauan dan kecurangan dalam Pemilu 2024. Pertanyaannya, siapakah pengembang aplikasi ini?
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Majalah Tempo melaporkan bahwa aplikasi Sirekap pertama kali dikembangkan pada tahun 2020 oleh Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat nota kesepahaman dengan ITB untuk pengembangan teknologi Sirekap. Proyek ini menelan dana sekitar Rp 3,5 miliar.
Wakil Rektor ITB, Gusti Ayu Putri Saptawati, memimpin proyek tersebut, yang ternyata tidak banyak diketahui oleh komunitas akademis ITB, seperti yang diungkapkan oleh seorang dosen di kampus tersebut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Dosen tersebut menyatakan bahwa hanya sedikit yang mengetahui tentang proyek pengembangan aplikasi Sirekap yang dipimpin oleh Gusti Ayu.
Melansir Tempo.co, Jumat (22/2/2024), dalam proyek tersebut, Gusti Ayu tidak melibatkan ahli kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Sebelumnya, Gusti Ayu dan tim ITB terlibat dalam pembuatan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 untuk KPU.