Ia merinci Sirekap bermasalah dalam hal ketiadaan fitur pengecekan kesalahan (error checking) sistem masukan data (entry).
"Jika dilihat pada data TPS [Depok] tersebut, sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking, dimana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem," tuturnya, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
"Sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi."
Menurut Pratama, sistem mestinya bakal menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah jika fitur error checking itu ada.
"Kemudian Sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah," imbuh dia.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Klarifikasi KPU
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan kesalahan data Sirekap disebabkan oleh sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
"Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7," kata Idham di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.