WahanaNews.co | Ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, ditagih penagih utang, padahal, mereka merasa tidak meminjam uang.
Sebanyak 407 warga itu dicatut identitasnya buat berutang ke pinjaman online (pinjol). Kasus ini mengingatkan pada insiden kebocoran data yang juga bisa disalahkgunakan buat modus sejenis.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Ada warga yang laporan, katanya dia ditagih tapi merasa tidak meminjam. Mereka kaget," kata Kepala Desa Sukabakti Wawan Gunawan, dikutip dari detikcom, melansir dari CNNIndonesia, Kamis (20/7/2023).
Pihak Desa kemudian melakukan penelusuran usai menerima informasi tersebut. Hasilnya, Mereka menduga Ketua Kelompok PNM Mekaar di desa tersebut adalah biang kerok kasus pencatutan nama buat pinjol itu.
Wawan melanjutkan oknum tersebut mencuri data pribadi warga berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan untuk melakukan pinjaman ke lembaga pembiayaan tersebut.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Pencurian data pribadi milik ratusan warga ini, dilakukan oleh Ketua Program PNM Mekaar," katanya.
Dikutip dari situs PT Permodalan Nasional Madani, PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Sejauh ini, terduga pelaku belum diketahui lokasinya.