"Itu sudah jelas sekali, [hasil pencurian data pribadi] bisa digunakan untuk kejahatan siber seperti pinjaman online," imbuhnya.
Menurut Ariandi, salah satu hal yang dapat dilakukan ketika menemui kasus semacam ini adalah menghubungi pihak bank untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Ternyata setelah ditelusuri yang mengirim adalah salah satu akun pinjaman online. Ini orang dapat uang Rp20 juta bersih, kita menanggung derita untuk mengangsur pinjaman online selama beberapa bulan," kata Ariandi mengulas kasus tersebut.
Dia pun menyarankan untuk tak membuka file atau tidak mengangkat telepon dari nomor tidak dikenal.
"Kalau penting pun dia akan chat duluan atau WhatsApp. Itu salah satu etik bermedia sosial yang selalu kita umumkan kepada publik," tutup Ariandi.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.