WahanaNews.co | Pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa sosial media tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce atau transaksi jual beli.
Aturan ini berlaku juga untuk TikTok Shop yang tengah disorot pemerintah.
Baca Juga:
Mendag Sambut Baik Rencana TikTok Kerja Sama dengan Tokopedia
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Menurut Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada media sosial yang masih berlaku sebagai social-commerce untuk memisahkan antara media sosial dengan e-commerce.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika TikTok tetap ingin layanan TikTok Shop ada, maka harus memisahkan antara plaform media sosialnya dengan e-commerce.
Baca Juga:
Jika Buka Lagi di RI, HIPMI Minta Tiktok Shop Diawasi Ketat
Seperti diketahui, saat ini layanan TikTok Shop masih berada dalam satu aplikasi TikTok. Sementara, aplikasi tersebut hanya memiliki izin sebagai media sosial.
Dengan begitu, TikTok tidak bisa lagi menyediakan layanan TikTok Shop dalam satu aplikasi yang sama.
Adapun aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan pengganti dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku.