Lebih lanjut, Zulhas menegaskan, jika sudah beberapa kali diperingatkan, namun TikTok tetap nekat melanjutkan layanan TikTok Shop maka pemerintah akan mengambil langkah untuk memblokir.
“Kita surati bahwa ini sudah ada Permendag, (berjualan di media sosial) melanggar. Jika melanggar, kita peringatan ke Menkominfo, surati untuk memberikan peringatan. Masih peringatan kedua. (Kalau ketiga) masih (juga berjualan) ya diblokir. Kira-kira begitu, itu biasa lah,” jelasnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga:
Mendag Sambut Baik Rencana TikTok Kerja Sama dengan Tokopedia
Masih kata Zulhas, dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah diatur media sosial tidak boleh menjadi e-commerce sekaligus dalam satu platform atau aplikasi.
Karena itu, sambungnya, jika ingin melayani transaksi jual beli maka harus mengubah izin dari media sosial menjadi social-commerce atau e-commerce.
“Jadi media sosial boleh, enggak ada masalah. Yang nggak boleh social-commerce, dia harus izin sendiri. Bukan enggak boleh, boleh. Tapi harus izin,” tutupnya.
Baca Juga:
Jika Buka Lagi di RI, HIPMI Minta Tiktok Shop Diawasi Ketat
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.