WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merancang aturan yang mewajibkan publisher game memiliki badan hukum. Aturan ini diharapkan akan selesai pada tahun 2024.
"Harus tahun ini. Jadwalnya tahun ini," tegas Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), kepada detikINET, di Lapangan Anatakupa, Kominfo, usai acara Santunan dan Buka Bersama Bersama Kominfo, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Namun sayangnya Budi masih belum bisa membocorkan kapan waktu perilisannya. Dirinya menegaskan bakal mengumumkannya apabila sudah ada informasi terbaru soal aturan tersebut.
"Tapi yang pasti kita akan atur ini semuanya untuk menghidupkan industri game lokal," ujarnya.
Ditanya siapa saja publisher game yang belum berbadan hukum, Budi bilang belum mengetahui detailnya. Ia mengaku belum melihat data-data publisher game mana saja yang sudah berbadan hukum atau belum.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Tapi yang pasti semangatnya untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi industri game nasional," tambahnya.
Sementara ini Kominfo masih proses diskusi dengan pihak-pihak terkait. Budi mengatakan kalau memang sudah ada informasi terbaru akan disampaikan.
Sedikit informasi, aturan publisher game harus berbadan hukum di Indonesia, merupakan salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan Kominfo. Aturan yang satunya lagi berkaitan dengan klasifikasi game.