WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai pembatasan penggunaan media sosial. Aturan soal pembatasan penggunaan media sosial ini sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah negara untuk melindungi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap hal tersebut usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto membahas strategi pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital.
Baca Juga:
ASN Terlibat Judi Online Bakal Disanksi, Mendagri Siapkan Aturan
Menurut Meutya ada kemungkinan pemerintah menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dulu seiring mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1), melansir ANTARA.
Meutya menambahkan pemerintah juga akan melibatkan DPR untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.
Baca Juga:
Kelola Pemerintahan Yang Baik, Camat Pinangsori Tekankan Taat Aturan
"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.
Salah satu negara yang sudah menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial. Aturan tersebut membatasi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.
Undang-undang ini juga memberikan sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar, berupa denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak pada kesehatan metal. Namun, banyak anak dan aktivis milenial menilai larangan ini terlalu keras, mengingat media sosial juga memiliki manfaat, seperti mempermudah belajar dan menjalin hubungan.
Diskusi mengenai kapan waktu yang tepat bagi anak untuk mulai menggunakan media sosial semakin relevan. Sebuah laporan berjudul Children and Screens: In Search of Lost Time memberikan panduan berdasarkan penelitian mendalam.
Studi tersebut merekomendasikan anak di bawah usia 3 tahun untuk tidak terpapar layar sama sekali. Ini bertujuan mencegah dampak negatif pada perkembangan mereka.
Kemudian, pada usia 3-6 tahun, paparan terhadap layar termasuk media sosial, sebaiknya sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat orang tua.
Selanjutnya, usia 11 tahun ke atas anak bisa memiliki ponsel, tapi dengan aturan ketat seperti pembatasan waktu penggunaan dan jenis aplikasi yang diakses.
Penggunaan media sosial baru disarankan kepada anak usia 13 tahun ke atas. Namun, langkah ini perlu dibarengi dengan pengawasan dari orang tua yang memastikan anak memahami resiko serta aturan etis dalam bermedia sosial.
Selanjutnya, pada usia 15-18 tahun, akses ke media sosial perlu dibatasi hanya untuk remaja yang memiliki pemahaman etis tentang dampak media sosial.
[Redaktur: Alpredo Gultom]