Selain itu, kewajiban guru tatap muka tidak bisa disamakan antara guru di daerah dengan di kota-kota besar.
Aturan atau ketentuan tersebut saat ini dikunci dalam undang-undang, sehingga tidak fleksibel.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
Akibatnya, kalau ada perkembangan zaman dan teknologi, atau kejadian tidak terduga, seperti pandemi, hal teknis tidak bisa segera disesuaikan di lapangan, padahal perlu disesuaikan.
Anindito mengatakan, RUU Sisdiknas nantinya hanya mengatur hal-hal fundamental dan prinsip, sedangkan soal teknis diatur pada level peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Jangan Tergesa-gesa
Langkah pemerintah menyiapkan materi RUU tentang perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.
Keinginan pubik untuk ikut terlibat dalam penyusunan RUU Sisdiknas telah mendorong munculnya berbagai masukan, pendapat hingga kritik terhadap proses persiapan RUU Sisdiknas yang diinisasi pemerintah itu.