Desakan agar tidak tergesa-gesa merevisi RUU Sisdiknas tanpa keterbukaan dan uji publik secara lebih luas, terus mengemuka.
Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat, yang terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditunda karena adanya ketergesaan dan tidak transparan.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
Aliansi menyatakan, revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, namun revisi ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.
Pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, meminta agar perancangan RUU Sisdiknas melibatkan publik sejak awal dan transparan.
“Jangan sampai RUU Sisdiknas tersebut menjadi kegaduhan baru di dunia pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Masih Tahap Awal
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih pada tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa, sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.