WahanaNews.co | Pakar hukum dari Universitas Airlangga, M Hadi Subhan, mengatakan, langkah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam merumuskan rancanagan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah tepat.
Undang-Undang Dasar 1945 memberi mandat untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional.
Baca Juga:
Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Namun demikian, dalam implementasi saat ini ada tiga undang-undang yang mengatur sistem pendidikan, selain UU Sisdiknas, juga ada UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
“Ketiga undang-undang yang ada sekarang ini semuanya mengatur tentang sistem pendidikan, sehingga kalau dijadikan satu memang sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya.
RUU Sisdiknas merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga:
Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: Peran Kampus Diperbesar
Undang-undang tersebut telah berusia 19 tahun, sehingga menurut Hadi perlu ada revisi untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman, terutama dampak dari pandemi Covid-19 dan pesatnya kemajuan teknologi digital.
Hadi mengatakan integrasi ketiga undang-undang menjadi satu regulasi itu diharapkan akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang belum dilakukan dalam sistem pendidikan nasional selama ini.