Dia mengatakan, prinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dielaborasi maknanya, sehingga tidak ambigu.
Selain itu, kata dia, karena mengintegrasikan UU Pendidikan Tinggi, dimasukkan prinsip yang belum muncul di UU Sisidiknas, yaitu menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.
Baca Juga:
Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Anindito mengatakan, RUU Sisdiknas juga akan mengubah prinsip pembelajaran dengan berorientasi pada pelajar serta memberi ruang untuk memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas.
“Sistem pendidikan nasional yang diharapkan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada semua warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam penyelenggaraan pendidikan,” kata dia.
Anindito mengatakan, tujuan dari Rancangan UU Sisdiknas untuk memenuhi amanat pasal 31 ayat 1 UUD 45 untuk mewujudkan satu sistem pendidikan nasional.
Baca Juga:
Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: Peran Kampus Diperbesar
“Maka sejatinya kehadiran RUU Sisdiknas menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan di Tanah Air,” ujarnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.