Tak Tumpang Tindih dan Ikut Perkembangan Zaman
Poin penting yang mendasari pembahasan RUU Sisdiknas, menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo, karena adanya mandat UUD 1945 untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
Menurut dia, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi, dalam praktiknya mengatur materi yang sama, sehingga saling tumpang tindih dan memunculkan potensi ketidakselarasan.
Ia mencontohkan, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi sama-sama mengatur Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Meskipun UU Pendidikan Tinggi fokus pada standar nasional pendidikan tinggi, tapi ada tumpang tindih yang cukup besar.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Urgensi lain dari perubahan undang-undang tersebut, ujar Anindito, karena banyak ketentuan yang sudah tidak relevan lagi untuk diimplementasikan.
Misalnya, terkait adanya kewajiban guru mengajar 24 jam tatap muka per minggu.
“Kebijakan itu apakah masih relevan untuk kondisi saat ini, karena pandemi telah mengubah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.