Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan penindakan terhadap aktivitas judi online di berbagai platform digital.
"Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya," ujar Meutya.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun.
Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2024 perputaran dana judi online sempat menembus Rp359,8 triliun.
Tidak hanya dari sisi transaksi keuangan, PPATK juga mencatat adanya penurunan jumlah pemain judi online di Indonesia.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
Pada tahun 2025, jumlah pemain judi online tercatat sekitar 3,1 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024, yang mencapai 9,7 juta pemain.
Penurunan ini menjadi sinyal positif bahwa upaya penindakan dan edukasi kepada masyarakat mulai menunjukkan hasil nyata.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.