Karena itu, korban tidak mengganti dosen pembimbing meskipun mendapat pelecehan seksual karena khawatir tidak lulus jika mengganti pembimbing.
Di sisi lain jika korban melapor, belum tentu laporan ditindaklanjuti karena jika kasus tersebut tersebar, akan menjatuhkan kehormatan perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Selain itu, masih kuatnya budaya misoginis, seksis, dan tidak ramah pada perempuan yang menyebabkan korban sulit mendapatkan keadilan.
Salah satunya adalah hak korban untuk mendapatkan rasa aman dan pemulihan akibat trauma tersebut sangat terabaikan.
Hal ini membuat korban enggan menceritakan peristiwa karena isu itu sangat sensitif dan penuh stigma, terkadang lingkungan justru menuduh korbanlah yang memulai memancing situasi keruh.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Melaporkan kejadian kepada polisi pun tidak mudah karena dalam proses peradilan selalu dimintai keterangan tentang bukti-bukti, sedangkan korban kekerasan seksual terkadang tidak mampu menceritakan kejadian sesaat peristiwa terjadi.
Upaya Perlindungan