Berdasarkan data Direktorat Advokasi HopeHelps Universitas Indonesia, pada periode Maret 2019 hingga Mei 2020, ada 39 laporan kasus kekerasan seksual dalam lingkup kampus UI.
Sebanyak 22 kasus pelecehan seksual secara fisik, 3 kasus pelecehan seksual secara verbal, dan 2 kasus seksual secara virtual, 6 kasus perkosaan, 2 kasus percobaan perkosaan, dan 1 kasus tindakan perbudakan seksual serta 3 kasus intimidasi seksual.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Jumlah pengaduan kekerasan seksual yang tampak kecil karena korban enggan melapor selain perguruan tinggi tidak punya aturan yang jelas, implementatif dan efektif terkait pelecehan seksual.
Selama ini kasus kekerasan seksual masih disamakan dengan pelanggaran etik lainnya, padahal kekerasan seksual bersifat khas dan mengalami kerentanan berlapis.
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Relasi Kuasa
Langgengnya kekerasan keksual di perguruan tinggi karena relasi kuasa yang sangat tidak seimbang, pelaku umumnya adalah dosen, pengajar, pembimbing skripsi, tesis, atau disertasi.
Dalam hal ini pelaku memiliki kekuasaan sangat besar karena dapat menentukan korban dapat lulus atau tidak serta penilaian skripsi, tesis atau disertasi.