Optimisme akan pencegahan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual juga datang dari Kementerian Agama yang telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
SK Kemenag ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Kasus kekerasan seksual di kampus telah lama menjadi isu krusial, di Universitas Indonesia muncul ”Gerakan Adili Sitok” ketika terjadi dugaan pelecehan seksual tahun 2013.
Saat itu terjadi kasus pelecehan seksual antara seorang dosen dan mahasiswinya di Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya (FIB) UI.
Tuntutan untuk mengadili pelaku tidak menemukan titik terang, hingga di tahun 2017 dua mahasiswa Fakultas Hukum UI berinisiatif untuk membuat organisasi khusus untuk membuka layanan aduan kasus kekerasan seksual.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Maka dibentuklah HopeHelps UI yang berperan mengawal dan menangani kasus kekerasan seksual.
HopeHelps UI memberikan pendampingan psikologis dan hukum sesuai dengan permintaan korban serta membuat Buku Saku Standar Operasional Penanganan (SOP) Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Gerakan HopeHelps ini kemudian membangun jaringan di beberapa kampus di Indonesia, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Airlangga Surabaya, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. (Kendar Umi Kulsum)-qnt