"Sayangnya korbannya itu bukan melaporkan kepada aparat, memilih diam karena malu. Kedua, mereka sering mengatakan lebih memilih pasrah karena kurang beramal atau takdir tuhan," cetus Devie.
Dia berharap warga yang menjadi korban untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian agar membantu menumpas kejahatan di jagat maya.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
"Yang merasa dirugikan itu harus melapor, minimal kalau rugi uang, tiket akhirat dapet lah, karena membantu yang lain untuk menumpas kejahatan siber," lanjutnya.
Devie tak mengungkap detail kasus dengan pelaku yang bermarkas di hutan belantara.
Namun demikian, berdasarkan pemberitaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat membekuk sindikat penipuan di Sumatera Selatan yang membobol Rp21 miliar dari akun nasabah bank dan transportasi online. Modusnya, memanfaatkan kode One Time Password (OTP).
Baca Juga:
Bangun Awareness Trend ‘Hacker’, Butterfly Consulting Indonesia Tawarkan Pelatihan Cyber Security
Hasil kejahatan ditampung warga satu kampung di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel.
"Uniknya, rekening penampungan ini banyak. Hampir satu kampung diminta untuk buka rekening. Jadi ada timnya, jadi penunjuk. Dia yang jalan memberi iming-iming dan sebagainya biar masyarakat pada buka rekening. Itu yang digunakan rekening penampungan itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Markas Besar Polri Maret 2020, dikutip dari Detikcom.
Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi layanan internet di Indonesia pada 2021-2022 mencapai 77,02 persen.