Otto Hasibuan: Jangan
Fitnah Dibalik Kebebasan Berbicara
Seperti diberikan sebelumnya, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto
Hasibuan menyatakan masih memberikan waktu 5x24 jam bagi Egi Prayogha (staff ICW)
untuk membuktikan tuduhannya sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Otto pun mengatakan, apapun hasilnya dalam lima hari ke
depan, tindakan yang dilakukan oleh Egi ini bukanlah tindakan yang pantas bagi
warga negara Indonesia.
"Adalah tidak benar bagi orang yang berlindung dalam alasan
demokrasi, berlindung dalam alasan kebebasan berbicara tapi memfitnah orang
lain" ujarnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.