WahanaNews.co | Penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS masih terus dalam proses pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan selama proses penyelidikan ini, pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor maupun lima orang terlapor.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Setelah 10 hari melakukan penyelidikan kami telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal ini melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor itu sendiri, saudara MS juga terhadap dugaan terlapor yang disampaikan oleh saudara MS sebanyak 5 orang," kata Setyo di Polres Metro Jakpus, Senin (13/9/2021).
Setyo menuturkan pihaknya juga telah mengajukan visum et repertum psikiatrum terhadap MS ke RS Polri Kramat Jati.
Penyidik, kata Setyo, juga telah melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
"Yang perlu digarisbawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Setyo.
Setyo menerangkan bahwa penyidik akan terus mengumpulkan bukti lain dan akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia juga menegaskan dalam proses pengusutan dugaan pelecehan dan perundungan di KPI tersebut pihaknya memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
"Yang mana seseorang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan. Jadi semuanya kami berikan asas praduga tak bersalah dalam pelaporan peristiwa ini," tuturnya.