WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyerahkan pendapat hukum berbentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi turut tercatat dalam daftar para tokoh yang mengajukan amicus curiae.
Baca Juga:
Ajukan Praperadilan, Pengacara Togar Situmorang Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar
Amicus tersebut disampaikan langsung oleh peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo saat sidang perdana praperadilan Nadiem berlangsung.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Ia menjelaskan bahwa 10 tokoh lain berhalangan hadir, namun pendapat hukum yang diajukan tetap mewakili posisi bersama para sahabat pengadilan.
Baca Juga:
Ketokan Palu Pengadil Membuat Penyidik Terpana
Arsil menegaskan, pendapat hukum ini bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan juga menjadi rujukan dalam pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, para sahabat pengadilan tidak memiliki kepentingan memengaruhi putusan hakim, melainkan semata-mata ingin memberi pandangan hukum yang obyektif.
“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” tegas Arsil.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim tengah mengajukan praperadilan dengan tujuan membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007.
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
3. Arsil, peneliti senior LeIP.
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award.
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007.
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo.
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi.
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001.
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014.
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International.
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat.
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]