“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” tegas Arsil.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim tengah mengajukan praperadilan dengan tujuan membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, KPK Cegah dan Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka
Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007.
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
Baca Juga:
Ajukan Praperadilan, Pengacara Togar Situmorang Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar
3. Arsil, peneliti senior LeIP.
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award.
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007.