Saat mengalami penyiksaan oleh para senior dan perwira itu, beberapa kali kejadiannya disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Baca Juga:
Dari Peraih Adhi Makayasa Jadi Pemimpin Antiteror, Kolonel Marlon Silalahi Resmi Pimpin Sat-81 Kopassus
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI AD yang bertugas Yon TP 834/WM Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Baca Juga:
TNI AD Buka Rekrutmen Bintara dan Tamtama 2025, Simak Syarat Lengkapnya
Berikut nama 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.