Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Dalam surat dakwaan tersebut, oditur mendakwa 17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.
Baca Juga:
Dari Peraih Adhi Makayasa Jadi Pemimpin Antiteror, Kolonel Marlon Silalahi Resmi Pimpin Sat-81 Kopassus
Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal.
Selain itu para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa, yakni Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang telah diulek yang dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.
Baca Juga:
TNI AD Buka Rekrutmen Bintara dan Tamtama 2025, Simak Syarat Lengkapnya
Sedangkan perwira lainnya yakni Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga turut menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencambuk keduanya dengan selang dibagian punggung hingga Prada Lucky berteriak akibat kesakitan.
Selain itu terdakwa Letda Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memukuli korban Prada Lucky di uluh hati hingga jatuh tersungkur.
Tal puas sampai disitu, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur terlentang, lalu menarik baju kaos yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernapas.