WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 19 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
"Sampai dengan saat ini, Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Eko Darmanto (mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta), beberapa pegawai KPK RI, serta Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.
"Selain itu, Kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan para ahli, ahli hukum pidana, dan ahli hukum acara pidana. Saat ini, upaya penyelidikan masih terus berlangsung dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya," tambahnya.
Baca Juga:
Alex Marwata Soal Kepemimpinan KPK: Jangan Berharap Seperti Malaikat
Dasar penyelidikan ini, menurut Ade Safri, adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) yang dikeluarkan pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui pada 9 September 2024.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan," tegasnya.
Ade Safri juga memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.